PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Kejaksaan Negeri Seluma telah selesai menggeledah Pemda dan BKD Seluma, dalam kasus pembelihan lahan. Usai mengeledah, Rabu, 13 November 2024. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menyita sebanyak 1 koper dan 1 kardus bekas dokumen dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Pemda Kabupaten Seluma dan BKD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Terbaru, Israel Terus Gempur Lebanon Ada Korban 33 Tewas
BACA JUGA:Honda Brio Model Baru Desain Lebih Kecil dan Kompak Memikat Penggemar Otomotif
Dari pantauan Radar Seluma, pengeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri dibagi menajdi 2 tim. Pengeledahan dilakukan sejak Pukul 09.30 wib. Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH. Penggeledahan dimulai di kantor Pemda Kabupaten Seluma, dengan menyasar ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemda Seluma. Tim melakukan penggeledahan dan dan menyita beberapa berkas atau dokumen-dokumen terkait proses pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
Penggeledahan dilakukan kejaksaan negeri Seluma--
Setelah melakukan penggeledahan di ruang Bidang Tapem, menyusur ke gudang penyimpanan aset Pemkab Seluma. Tim melakukan penggeledahan dengan melakukan penyitaan beberapa dokumen.
Tak sampai disana saja, Kejaksaan Negeri Seluma membagi 2 tim. Dengan menyasar ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma. Tim melakukan penggeledahan dengan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara penyidikan dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
"Terkait penyidikan perkara pembebasan lahan 2009, 2010 hingga pembebasan lahan 2001. Yang jelas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," tegasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma di kantor BKD Bidang Aset. Tim melakukan penyitaan beberapa berkas dalam proses pembebasan lahan tahun 2009, 2010 hingga 2011.