TAIS - Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 Kurang dari 2 Minggu lagi, KPU Seluma mengungkapkan ada empat kategori untuk bisa mencoblos pada tanggal 27 November ini. Empat komponen yang bisa difasilitasi untuk pindah memilih adalah mereka yang tengah dilakukan perawatan karena sakit, menjalankan tugas, bencana alam serta kondisi dalam tahanan.
“Pemilih telah terdaftar dalam DPTb tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilih di TPS lain masih bisa dilakukan dengan pindah memilih,”kata Devisi Perencanaan Data Dan Informasi, Anang Erma Dona.
Lanjutnya, saat ini proses perbaikan data tercatat sebanyak 151 orang yang pindah masuk sedangkan pindah keluar TPS sesuai data DPTb tercatat 142 orang. Data ini sebagian besar mereka pindah memilih dikarenakan dalam melaksanakan tugas mereka.
BACA JUGA:Anggaran Rp 75 Juta, Desa Air Latak Bangun Pembukaan Jalan 950 Meter
BACA JUGA:RAPBD Seluma 2025 Mulai Dibahas Hari Ini
"Selama alasan pindah memilih ini masuk akal dan H -30 masih di fasilitasi. Termasuk hingga H -7 dengan catatan menyampaikan dan mengurus DPTb ke PPS setempat, PPK dan termasuk ke KPU Seluma,"sampainya.
Tambahnya, bahwa yang sudah tercatat sebagai Data Pemilih Tetap(DPT) 155213 orang. Untuk melakukan pemindahan dalam pencoblosan akan tetap di fasilitasi. Namun tidak bagi yang telah meninggal dunia. Nama dan lokasi memilih mereka tetap tercatat dan tidak bisa di hapus dalam DPT.
“DPT tidak bisa berubah namun bisa untuk perbaikan. Namun tetap tercatat sebagai pemilih”tutupnya.(ndo)