SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Dalam penyidikan (Dik) penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011. Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
BACA JUGA:Survei Bank Indonesia Oktober 2024, Optimisme Konsumen Menurun
BACA JUGA:Menghidupkan Kembali Kesejahteraan Pedesaan, Setelah 30 Tahun Berdiri dengan Hampir 1500 Proyek
Seperti yang terlihat pada Selasa, 12 November 2024. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Untuk dimintai keterangan di dalam penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemanggilan terhadap beberapa masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi perkantoran Pemkab Seluma.
Ruko Murman Effrendi yang baru selesai dibangun disita jaksa--
"Kita masih memintai keterangan terhadap saksi-saksi. Untuk hari ini dan kemarin, kita telah memintai keterangan masyarakat pemilik lahan yang berada di sekitar lokasi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Setidaknya, ada sebanyak enam orang masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi perkantoran Pemkab Seluma. Ke enam masyarakat tersebut telah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Masih terus, masih melakukan pemeriksaan. Ada sekitar enam pemilik lahan di sekitar lokasi yang telah kita mintai keterangan," tegasnya.
Bahkan, di dalam upaya penyidikan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma ini. Satu persatu pejabat Kepala Dinas aktif hingga mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkab Seluma. Terus dilakukan pemeriksaan secara bergantian oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.