Pilkada 27 November 2024 Libur Ya! Ini Aturannya

Senin 11-11-2024,15:12 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Berikut libur Pilkada 2024 selengkapnya berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024:

 

BACA JUGA:Daftar Game Petualangan Seru yang Sudah Rilis Sejak Awal November 2024

BACA JUGA:Toyota Agya 2024 Desain Bodi Lebih Gagah Memiliki Fitur Sistem Baru di Bagian Mesin

1. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

 

2. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

3. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

 

BACA JUGA:Oktober 2024, Cadangan Devisa Indonesia Catat Rekor Tertinggi

BACA JUGA:Teror Menyeruak di Awal Bulan: Game Horor Terbaru yang Sudah Rilis! Bikin Bulu Kuduk Merinding

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Kategori :