NASIONAL - Kini peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di memasuki tahapan masa seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga 14 November mendatang.
Pada dasarnya, ketentuan SKD CPNS 2024 seluruh instansi terpadu sesuai yang tertera dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Hal ini juga ditujukan untuk Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Dalam aturan tersebut dijelaskan materi, durasi pelaksanaan, jumlah soal, pembobotan nilai, hingga passing grade atau nilai ambang batas. Untuk mengingatkanmu, yuk cek kembali passing grade CPNS 2024 termasuk untuk instansi Kemenag RI, dikutip Sabtu (9/11/2024).
BACA JUGA:3 Kategori Honorer Dibawah Ini, Dipastikan Tidak Bisa Tes PPPK Tahap II!
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II segera Dibuka, Berikut Jadwal Lengkapnya!
Passing Grade CPNS Kemenag 2024
Seperti yang diketahui, peserta SKD CPNS 2024 menghadapi 110 butir soal dalam waktu 100 menit. Seluruh soal ini terbagi dalam Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal,Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Bila seluruh soal dijawab dengan benar, peserta akan mendapat nilai kumulatif paling tinggi sebesar 550. Nilai ini terbagi-bagi dalam setiap materi tes, yakni TWK (150 poin), TIU (175 poin), dan TKP (225 poin).
Salah satu syarat agar peserta bisa lolos dari tahap SKD adalah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni: