Kabar Baik! Hutang Dihapus UMKM Bahagia, Ini Kriteria Lengkapnya

Rabu 06-11-2024,12:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan menghapus buku dan tagih kredit jutaan petani dan nelayan, kebijakan ini jika dikelola dengan benar dapat memperkuat kinerja saham perbankan pemerintah ke depan.

 

Analis pasar modal menilai wacana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menghapus buku dan tagih kredit jutaan petani dan nelayan akan memberi peluang perbankan untuk memperluas penyaluran pinjaman. Kebijakan ini jika dikelola dengan benar dapat memperkuat kinerja saham perbankan pemerintah ke depan.

 

Penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

 

penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II segera Dibuka, Berikut Jadwal Lengkapnya!

BACA JUGA:MPP Permudah Pelayanan di BS, DPRD Dukung Maksimalkan MPP

Kriteria penerima penghapusan utang UMKM Selain terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara, pelaku UMKM juga harus memenuhi beberapa kriteria . Dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/11/2024), berikut kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM: 

 

1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara

 

 2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut: Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan Bidang perikanan dan kelautan Pelaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. 

 

Kategori :