SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
BACA JUGA: Antisipasi Sapi Ngorok, Distan Larang Warga Beli Sapi dari Luar
BACA JUGA:Besok, Senin 28 Oktober Sidang Gugatan Prapradilan Murman Effendi di PN Tais Digelar
Pasca menyeret empat orang tokoh mantan pejabat Kabupaten Seluma, dalam kasus tukar guling lahan. Saat ini Kejaksaan Negeri Seluma tengah berkoordinasi dengan melayangkan surat ke Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma pada saat itu. Dalam penetapan harga tanah sesuai dengan dengan regulasi yang ada atau aturan.
"Masih terus, masih melakukan pemeriksaan dan saat ini kami sedang membuat surat untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah. Dalam rangka untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan Bupati pada saat itu, dalam hal penetapan harga tanah itu sesuai dengan aturan," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam upaya penyidikan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma ini. Satu persatu pejabat Kepala Dinas aktif hingga mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkab Seluma. Terus dilakukan pemeriksaan secara bergantian oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Saat ini masih berproses, masih penganalisaan dan pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.
Gufroni juga menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang hingga saat ini masih dilakukan. Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, setidaknya sudah sebanyak 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan di dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.