SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Satreskrim Polres Seluma menyebut, berkas pemeriksaan tujuh orang penyegel kantor desa Dusun Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu dinyatakan lengkap P.21 oleh Kejari Seluma.
BACA JUGA:Honda Brio Satya S Mobil MPV ini Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Indonesian Harga Terjangkau!
BACA JUGA:All New Xenia Model Baru, Harga Terbaru Menawarkan Potongan Harga dan Servis Gratis Tanpa Biaya
"Berkas 7 orang tersangka telah kita serahkan. Dan saat ini kami masih menunggu pemeriksaan berkas oleh Jaksa Kejari Seluma dinyatakan lengkap P.21," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH.
Dikatakannya, jika setelah berkas dinyatakan lengkap. Barulah penyidik Polres Seluma akan menyerahkan para tersangka ke Jaksa.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap. Kemudian barulah kami limpahkan para tersangka ini,"ujarnya
Diketahui untuk 7 tersangka sendiri saat ini tidak ditahan di Polres Seluma, namun 7 orang tersebut dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Seluma.
Tidak ditahan 7 tersangka ini, kata Kasatreskrim karena dijamin oleh Pemdes Dusun Baru bahwa mereka tidak akan melarikan diri. Serta berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan.