"Memang ada beberapa yang kurang, tapi ada pendaftarnya sehingga beberapa waktu yang lalu kita perpanjang masa pendaftarannya. Jadi nanti yang kurang itu akan diambilkan dari TPS terdekat," jelasnya.
Nantinya seluruh anggota PTPS yang direkrut akan diberikan bimtek dan pembekalan oleh Bawaslu Seluma. Sebelum bertugas pada hari pemungutan suara berlangsung.
"Setelah semua tahapan perekrutan PTPS selesai, selanjutnya akan dilakukan bimtek dan pembekalan kepada seluruh PTPS yang terpilih," ujarnya.
BACA JUGA:Harga Honda Jazz RS Bekas Masih Menjadi Incaran Para Pecinta Mobil Honda di Pasar Otomotif
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Tes PPPK 2024, Gelombang I
Sementara itu untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara, serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima yakni Rp 800 ribu. "Untuk masa kerja PTPS ini dari 23 hari sebelum pemungutan suara sampai 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran bayarannya Rp 800 ribu," pungkasnya.(adt)