SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Ikut dijadikan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012, Djasran Harhab alias DH.
BACA JUGA: Satlantas Polres Seluma Tindak 23 Pengendara, Operasi Zebra Nala 2024
BACA JUGA:30 Oktober Digelar CAT CPNS Seluma, Lokasi di Asrama Haji Bengkulu
Djasran ditetapkan tersangka dan ditahan bersama dengan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dan mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin.
Ketiganya telah dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Dipaparkan Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH, Djasran pada saat itu memiliki peran selalu Ketua tim penafsir harga yang masuk dalam panitia pengadaan tanah. Selain menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Seluma.
Ditambahkan Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma, DH selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma termasuk dalam salah satu panitia pengadaan tanah. Dimana seharusnya, selaku Kepala BPN seharusnya harus memberikan masukan dan lebih mengetahui terkait masalah tanah. Dimana pada saat itu DH selaku panitia, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BPN pada saat itu yang seharusnya memberikan masukan.
BACA JUGA:Keluarga Murman Usulkan Penangguhan Penahanan ke Kejari Seluma
BACA JUGA:Mitsubishi Resmi Luncurkan Pajero Sport SUV Tangguh dan Handal Mesin Bertenaga Tinggi
"Dia termasuk salah satu panitia pengadaan tanah. Jadi yang bersangkutan selaku kepala BPN seharusnya pihak yang harus memberikan masukan lebih terkait permasalahan tanah. Karena kewenangan yang diberikan BPN ini bagian pengendalian dan mengawasi tanah yang ada di Indonesia ini. Jadi yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala BPN pada saat itu," terang Kajari.