Keluarga Murman Usulkan Penangguhan Penahanan ke Kejari Seluma

Selasa 15-10-2024,16:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

SEMBAYAT - Ke empat mantan petinggi Kabupaten Seluma yang ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

 

 

Keempat mantan petinggi tersebut yakni, mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hj Rosnaini Abidin, S Sos atau Upik Bidin saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Seluma.

 

Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

BACA JUGA: Ini Kasusnya, Hingga Mantan Bupati, Mantan Sekda, Mantan Ketua DPRD dan Mantan Kepala BPN Seluma Tersangka

BACA JUGA:Mengenal Sosok Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi

 

Sementara itu, pasca penahanan H.Murman Effendi,SH, MH alias Ujang Puguk pihak keluarga akan mengusulkan penangguhan penahan, yang akan diajukan ke Kejari Seluma.

Hal tersebut diungkapkan Yulmadi selaku juru bicara keluarga H. Murman Effendi, SH, MH, pada Selasa (15/10).

 

" Kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk pak Murman ke Kejari Seluma. Kita akan coba mengusulkan dahulu diterima atau tidaknya yang jelas kita berusaha dulu" ungkapnya.

 

Kategori :