Sehari Ditahan, Keluarga Mantan Bupati Seluma Murman Usulkan Penangguhan

Selasa 15-10-2024,12:56 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Jeffri Ginting

Seperti dilansir Radarseluma.Com sebelumnya,   empat mantan petinggi Kabupaten Seluma  ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

 

 

Keempat mantan petinggi Seluma ini, mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hj Rosnaini Abidin, S Sos atau Upik Bidin.

 

 

Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

(ndo)

 

Kategori :