Pengendara Bawah Umur Sasaran Oprasi Zebara Nala di Bengkulu Selatan

Selasa 15-10-2024,05:30 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

"Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu,"jelas Rahmat.(yes)

Kategori :