Pada saat itu H Murman Efendi, SH MH selaku Bupati Kabupaten Seluma Periode 2005 sampai dengan 2010. Mulkan Tajudin saat itu selaku Sekretaris daerah Kabupaten Seluma Periode 2003 sampai dengan 2011. Hj Rosnaini Abidin saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Seluma Periode 2004 sampai dengan 2009. Sedangkan tersangka Djasran Harhab saat itu selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012.
BACA JUGA:Mobil Avanza Sporty Desain Canggih Mesin Bertenaga Tingga dan Irit BBM
BACA JUGA:Siap Merinding? Berikut Game Horor Terbaik untuk Merayakan Halloween
Kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.
Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Efendi (selaku Perorangan) yang terletak di areal perkantoran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara Murman Efendi Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.
Dibawa dengan mobil tahanan--
Namun diduga peta lokasi atau titik lokasi tanah milik Murman Efendi tidak jelas keberadaanya. Berdasarkan hal tersebut telah terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum tersebut antara saudara Murman Efendi (selaku Bupati) dan saudara Murman Efendi (Selaku Perorangan). Kemudian, diduga proses tukar guling tanah atau tukar menukar tanah tersebut cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan dan kajian dari tim pelaksana tukar menukar tanah yang di tunjuk oleh Bupati Murman Efendi, berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
BACA JUGA:5 Makhluk terlahir tanpa Ibu Ada Domba Nabi Ibrahim AS dan Ular Nabi Musa AS Ini Cerita nya.
"Kami juga dalam perkara ini nantinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, untuk proses persidangan," tegas Kajari.