NASIONAL - Layanan dompet digital DANA Indonesia buka suara soal teguran keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait judi online (judol). Manajemen DANA menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melindungi pengguna layanannya dari judol.
“DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia," kata Kepala Komunikasi DANA Indonesia, Sharon Issabella, dalam keterangan resmi, Jumat (11/10).
BACA JUGA:Inovasi Teknologi untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA: Ada yang Fitnah BKD Seluma, Alihkan TPG ke Dana Kampanye! Sumiati : Fitnah
Sharon menekankan bahwa DANA justru secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi penggunanya yang kerap menjadi korban judol. Menurutnya, perusahaan memahami bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judol tentu membutuhkan upaya kolektif.
Guna mendukung upaya pemberantasan judol tersebut, DANA secara berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi yang terindikasi terkait dengan aktivitas judol, kepada PPATK.
Menurut Sharon, perusahaannya menggunakan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal melalui penyalahgunaan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan sistem deteksi penipuan (fraud detection system/FDS).
“Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-walletterbesar di Indonesia,”ujarnya.
DANA Indonesia juga memastikan bahwa proses pelaporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang perlindungan data pribadi.