Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Paman Birin, demikian politikus Partai Golkar ini dikenal langsung melakukan perlawanan hukum. Pamn Birin mengajukan praperadilan agar terbebas dari status tersangka.
Status tersangka sudah disandangkan KPK kepada Sahbirin Noor, nama asli Paman Birin, sejak Minggu (6/10) lalu, yakni seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Total ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK saat itu.
BACA JUGA: Agustus 2024 Ternyata Volume Ekspor Batu Bara Indonesia Meningkat 11,5% YoY
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Kijang Innova Perlu Memastikan Sejumlah Faktor Mobil Sebelum Membeli
Paman Birin disangka terlibat suap proyek dengan menerima fee 5% dari proyek Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatna. Pemberi suapnya adalah pihak swasta. Duit yang diterima Paman Birin dari pihak swasta adalah Rp 1 miliar. Fee itu berasal dari proyek pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, hingga gedung Samsat.
Dalam OTT, KPK menemukan uang lain sebesar Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pengumuman saat itu.
BACA JUGA: Program Air Bersih di Kupang NTT dari CSR PTPP
BACA JUGA: Usai Rekontruksi, Polres Diminta Lengkapi Berkas Perkara JK! Kasus Pembunuhan Anggota Reskrim Seluma