Menurut Basir, RA jarang pulang ke rumah kontrakan karena bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.
Ia tak menyangka RA tega menjual bayinya untuk judi online.
"Enggak pernah tahu (RA bermain judi online), perlakuannya kan baik kalau sehari-harinya. Dia sama keluarga dan anak sambungnya juga ya sayang. Makanya kita enggak menyangka di situ," tandasnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.
Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun. (ndo)