Disampaikan, Sekalipun lokasi dan telah disepakati lokasi seluas 3/4 Hektar antara pemerintah kabupaten Seluma dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Namun, sampai detik ini bukti dari hibah berupa sertifikat tanah yang berada di sebelah masjid Baitul Falihin tak ada fisiknya.(adt)