Bawaslu Tolak Gugatan Reskan Effendi-Faizal Mardianto, Gagal Jadi Peserta Pilkada BS

Sabtu 05-10-2024,20:34 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id - Gugatan Reskan-Faizal agar bisa menjadi calon bupati dan wakil bupati BS ditolak Bawaslu Bengkulu Selatan. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu BS Sahran yang menjabat ketua majelis hakim dituangkan dalam persidangan didampingi hakim anggota M Arif Hidayat dan M Hasanuddin, Sabtu (5/10/2024) sore,. 

BACA JUGA:Inilah Rekomendasi 5 Game Naruto Seru untuk Dimainkan Bersama Teman

BACA JUGA:Luar Biasa, Megawati Raih MVP Bersama Red Sparks

Dalam putusannnya,  menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Reskan-Faizal.

 

Yang mana Bawaslu menguatkan putusan KPU yang menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS)

 

Sebelum putusan, Bawaslu sudah melakukan mediasi antar pemohon dan termohon yakni KPU Bengkulu Selatan.Hanya saja, mediasi tersebut tak mencapai kata mufakat. Sengketa dengan nomor register 001/PS.REG/17.1701/IX/2024 dan inipun dilanjutkan sidang ajudikasi.

 

Sementara sidang pertama digelar pada Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, pada Jumat 27 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hasil proses sidang, Bawaslu akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.

 

Reskan-Faizal yang diusung Partai Hanura dan Partai Demokrat ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah tidak ditetapkan sebagai paslon oleh KPU dimana  Reskan Effendi merupakan seorang mantan terpidana dan belum melewati masa tunggu 5 tahun bagi terpidana yang pernah diancam dengan penjara 5 tahun lebih. Sementara KPU menyebut, masa berakhirnya bimbingan Reskan Effendi yakni 25 Januari 2024.

 

BACA JUGA:Berikut Daftar Tol Milik Jusuf Hamka Yang Mungkin Pernah Anda Lewati

Kategori :