Dalam pengakuannya, YH menyebutkan bahwa ia baru aktif memperjualbelikan ganja selama tiga bulan terakhir.
Pelanggan utamanya adalah para pengguna ganja di sekitar desanya. Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan tujuh paket ganja yang disembunyikan di dalam printer. “Dari hasil penelusuran personel, ganja tersebut disimpan YH di dalam printer di rumahnya,” tambah Kompol David.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa YH mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial MT, yang kini tengah dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Kami sedang menindaklanjuti keterangan tersangka mengenai sumber ganja yang berasal dari rekannya," ungkap Kompol David.
BACA JUGA: Perlu Petani Tahu, Anggaran Replanting Sawit Rp60 Juta/Hektar
Atas perbuatannya, YH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.