BACA JUGA: Satpol PP BS Tertibkan Pedagang, Minta Pindah Ke PTM Pasar Kutau
Untuk diketahui, sesuai kebutuhan tenaga pengawas TPS yang dibutuhkan yakni sebanyak 374 TPS dari 202 desa/kelurahan. Setiap TPS akan ditempatkan 1 orang pengawas. Namun syarat setiap TPS harus lebih dari 2 pelamar. Sedangkan untuk masa kerjanya, pengawas TPS bertugas selama 1 bulan. Yakni dengan diberikan honor sebesar Rp 800 ribu.(ctr)
Adapun dari 10 Kecamatan yang desanya minim akan pelamar pengawas TPS yakni:
Kecamatan Sukaraja
1. Desa Air Kemuning
2. Desa Air Petai
3. Kelurahan Babatan
4. Desa Bukit Peninjauan I
5. Desa Cahaya Negeri
6. Desa Jenggalu
7. Desa Kayu Arang
8. Desa Lubuk Sahung
9. Desa Padang Kuas
10. Desa Padang Pelawi
11. Desa Riak Siabun
12. Desa Riak Siabun I