PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id - Pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang telah dibuka sejak tanggal 12 September hingga 28 September 2024 yang lalu, tak mencukupi formasi.
Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma, terpaksa memperpanjang jadwal pendaftaran calon pengawas TPS. Ada beberapa desa yang berada di 10 kecamatan yang minim peminat untuk mendaftarkan diri.
BACA JUGA:Siapa Sangka? Inilah Deretan Game Horor Buatan Indonesia yang Bikin Dunia Terkejut!
BACA JUGA:40 Sekolah di Seluma Usulkan Perehaban di Tahun 2025
Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, M Sos penyebab diperpanjangnya jadwal pendaftaran calon pengawas TPS tersebut lantaran. Kuota keterwakilan perempuan dan 2 kali kebutuhan yang belum terpenuhi.
"Benar, saat ini kita kembali membuka pendaftaran bagi calon pengawas TPS. Karena ada beberapa desa di 10 kecamatan yang masih belum terpenuhi. Baik kuota keterwakilan perempuan dan 2 kali kebutuhannya," sampainya.
Gandi juga mengatakan, untuk pendaftaran calon pengawas TPS pada tahap kedua ini. Telah dijadwalkan selama 10 hari. Yakni dimulai dari tanggal 1 Okrober hingga 10 tanggal Oktober 2024.
"Untuk pendaftaran sudah kita buka kembali selama 10 hari dimulai dari tanggal 1 Okrober kemarin," ujarnya.
BACA JUGA: Satpol PP BS Tertibkan Pedagang, Minta Pindah Ke PTM Pasar Kutau