Putusan Gugatan Reskan-Faizal ke KPU, Diputus Pilkada 5 Oktober

Kamis 03-10-2024,19:51 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU SELTAN, Radarseluma.Disway.id  - Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), Sahran SE menuturkan pihaknya terus mempersiapkan putusan sengketa Pilkada antara pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) dengan KPU. Sebab putusan sidang sengketa Pilkada akan digelar pada 5 Oktober 2024 mendatang.

 

BACA JUGA:KPU Seluma Minta LO Sampaikan Jadwal Kampanye Terbuka, Jangan Tabrakan

BACA JUGA: 150 Petugas Kebersihan Batal Dirumahkan, Sekda Seluma Pastikan Sampai Desember

"Pemohon Reskan Efendi dan Faizal Mardianto dengan termohon KPU BS. Untuk isi sengketa yaitu gugatan pihak pemohon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU untuk maju Pilkada BS dikarenakan dinyatakan belum 5 tahun bebas menjalani hukuman pidana. Menjelang tanggal 5 Oktober, kemarin kita telah memberitahukan kepada termohon dan pemohon untuk menyampaikan kesimpulan. Hari sabtu kemarin sudah disampaikan kesimpulan," ujar Sahran.

 

Sebelumnya Bawaslu telah menggelar sidang bersama termohon dan pemohon untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli. Pada sidang sebelumnya juga Bawaslu sudah memeriksa alat bukti dan telah dinyatakan lengkap. Yang mana pemohon kemarin menghadirkan 5 saksi dengan 1 ahli. Sedangkan termohon menghadirkan 2 saksi, yaitu staf KPU dan Tim Pokja KPU yang semuanya sudah dengarkan keterangannya,"ujar Sahran.

 

Sahran juga mengungkapkan pihaknya belum dapat menyampaikan secara jauh tentang hasil sidang yang telah dilakukan bersama pihak pemohon dan termohon. Putusan akan disampaikan pada 5 Oktober mendatang.

 

"Setelah sidang kemarin karena ada agenda lanjutan. Maka tinggal menunggu putusan. Belum bisa memberikan gambaran mengenai hasil sidang sengketa Pilkada kemarin,"tutur Sahran.

 

BACA JUGA:Toyota Luncurkan Penawaran Menaik dan Potongan Harga Khusus Pembeli Kijang Innova Reborn

BACA JUGA:Sesuai Edaran dari Menpan-RB dan Kemendagri ASN Harus Jaga Netralitas

Kategori :