Mantan Sekda Irihadi Sebut Tak Pernah Tau Lokasi Pembebasan Lahan, Hanya Diminta Tanda Tangan

Rabu 02-10-2024,20:06 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Asyik! Promo Harga Mobil Avanza Model Baru, Buruan Kunjungin Dealer Terdekat

Ketiga mantan pejabat tersebut yakni, Irihadi, SSos yang diketahui merupakan mantan Sekda Kabupaten Seluma. Irihadi pada tahun 2009 hingga tahun 2010 menjabat sebagai Kabag Keuangan. Serta pada tahun 2010 menjabat sebagai Plt Dinas Pendapatan Pengelolaan Kauangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

 

Sedangkan Ir Wahidin Dahlan pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma. Serta Djasran Harhab menjabat sebagai Kabid.

 

"Untuk hari ini kita agendakan tiga orang yaitu, mantan Kepala Dinas Pertanian, mantan Sekda dan juga mantan Kasubag. Untuk kapasitas mereka sebagai panitia pengadaan," tegas Gufroni.

 

Diterangkan Gufroni, dalam proses pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011. Diketahui, tidak dilakukannya penelitian dan inventarisasi, sehingga bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Serta tidak dilakukannnya pengkajian status hukum yang dilakukan.

 

"Yang jelas tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara insentif. Terhadap pihak-pihak yang berkaitan dan bertanggungjawab dalam kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011," pungkasnya.

 

Dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.

 

BACA JUGA: Kakek Berumur 80 Tahun Menangis Bahagia, Rumahnya Dibangun TNI

BACA JUGA:Terbang Tinggi, dan Jadi Penembak Jitu: Game Perang Udara Terbaik yang Wajib Kamu Coba

Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.

Kategori :