KPU Seluma Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye, Berikut Nominal Fantastisnya

Selasa 01-10-2024,10:28 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

SELUMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma telah menetapkan batas pemgeluaran dana kampanye pada Pilkada serentak di Kabupaten Seluma sebesar Rp 93 miliar rupiah.

 

Penetapan batasan dana kampanye ini setelah melakukan rapat kordinasi bersama LO masing masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma dan Bawaslu Seluma.

 

" Untuk dana kampanye sudah kita tetapkan dan disepakati bersama dengan LO masing masing Paslon disaksikan juga oleh Bawaslu sebesar Rp 93 miliar, " kata Yefrizal Komisioner KPU Seluma

 

Yefrizal mengatakan, beberapa metode kampanye menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye. Dana kampanye pada pilkada tahun ini Rp 93 milar lebih besar dari anggaran pilkada sebelumnya.

 

Menurutnya, batasan pengeluaran dana kampanye setelah menghitung semua rincian peruntukan dana kampanye tersebut.

Yang diperuntukan untuk metode kampanye Seprti rapat terbatas, pertemuan tatap muka pasang calon, kemudian menggandakan alat peraga kampanye, operasinal dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Pemda BS Usulkan Permohonan Hibah Lahan di Kebun Teh Kabawetan, Mau Buat Villa

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Rekomendasi Game Terbaik yang Sedang Diskon di Steam

" Sebelum menetapkan kami terlebih dahulu menghitung rincian dan mempertimbangkan batas pengeluaran bersama LO dan Bawaslu, " ujarnya.

 

Kategori :