Tak Hadir Saat Tim Ahli Cek Lahan Tukar Guling, Ini Penjelasan Mantan Bupati Seluma

Selasa 01-10-2024,06:30 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Dirinya juga mengatakan, jika dirinya ingin menyampaikan bahwa lahan objek tukar guling ini masih masuk dalam daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) model A Pemkab Seluma. Padahal lahan di Kelurahan Sembayat ini telah dikeluarkan dari KIB sejak dilakukan tukar guling tahun 2008 yang lalu.

 

BACA JUGA:Besok, Anggota DPR RI Dilantik! Dapil Bengkulu Semua Wanita

BACA JUGA:Pembiayaan Bersih Multifinance Meningkat 10,5% YoY di bulan Juli 2024

"Sekarang lahan ini masuk lagi dalam KIB, inilah yang saya gugat. Padahal jelas tahun 2008 lalu, lahan ini telah dikeluarkan dari KIB saat tukar guling," jelasnya.

 

Dengan hal tersebut, dirinya berharap kepada pihak Kejari Seluma, jika Kejari Seluma menurunkan tim ahli agar dapat undangan disampaikan langsung ke dirinya. Agar dirinya bisa hadir mendampingi tim, untuk melakukan pengecekan lahan tukar guling tersebut.

 

"Saya tidak menyalahkan siapa-siapa.  Akan tetapi saya harap, jika ada undangan untuk saya lagi. Tolong sampaikan langsung, karena saya ingin hadir saat tim ahli melakukan pengecekan," pungkasnya.(ctr)

 

Kategori :