Bawaslu Catat 1718 APS Terpasang di Bengkulu Selatan, Beri Kesempatan Copot Mandiri

Selasa 24-09-2024,11:11 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

"Basil inventarisir ini sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah yakni Dinas Satpol PP dan Damkar selaku penegak perda dan memiliki wewenang menertibkan. Karena APS di ruang publik saat ini  Bawaslu)3belum punya wewenang itu,"gumam Hasan didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH), M. Arif Hidayat.

 

Ia juga menjelaskan inventarisasi ini penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran kampanye, seperti pemasangan APS di tempat-tempat yang dilarang, termasuk fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah. 

"Tidak ingin ada pelanggaran, terutama yang bisa mengganggu kenyamanan publik.maka terus memantau perkembangan di lapangan dan mengambil tindakan tegas bila ada pelanggaran,"jelas Hasan

 

Lanjut Hasan, Pemasangan APS di Bengkulu Selatan menjadi salah satu indikator dari intensitas kampanye yang dilakukan oleh para calon. Terlebih, dengan jumlah total APS yang mencapai 1718, ini menunjukkan bahwa para kandidat dan tim sukses mereka sangat aktif dalam menyosialisasikan visi dan misi kepada masyarakat.

 

Hasanudin juga mengimbau ke masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pemilu. Dengan  mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan APS yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil.

Sedangkan Pengawasan Bawaslu akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir. Sekarang proses pengawasan ini dilakukan inten. Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian, untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye. 

 

BACA JUGA:Daihatsu All New Xenia 1.5 R Mobil Bengkulu Harga Sangat Terjangkau Gratis Aksesoris

BACA JUGA:Mobil Sejuta Umat Kelas LMPV Mobil Toyota Avanza Paling Laku di Pasaran

Menurut dia, tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 terhitung 25 September sudah masuk tahapan kampanye yang akan dilangsungkan hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.

 

Alat peraga kampanye (APK) masing-masing paslon sudah dipasang ini nantinya ditetapkan sesuai ketentuan KPU seperti ukuran, nomor urut maupun materinya dipasang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan, bukan jalur hijau.(yes)

 

Kategori :