SELEBAR, Radarseluma.Disway.id, - Proses penanganan kasus tukar guling aset Pemerintah daerah (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada saat ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri telah masih menunggu hasil dari tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta.
BACA JUGA:Ternyata Markas Damkar Sleman Dirampok Petugasnya, Pelaku Ngaku Sakit Hati
BACA JUGA: Pjs Bupati Seluma Besok Dikukuhkan, Informasinya Meri Sasdi
"Kita masih menunggu hasil penilaian dari KJPP. Sembari tim masih bekerja, dari hasil koordinasi ke KJPP untuk hasilnya keluar (Selesai) kurang lebih 1 bulan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Tim dari KJPP Jakarta telah melakukan pengecekan di lokasi lahan (objek) tukar guling lahan Pemkab Seluma yang berada di kawasan Pasar Sembayat yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Sembari menunggu hasil dari tim KJPP yang masih melakukan penghitungan atau penilaian harga tanah, khusus di Kelurahan Sembayat yang merupakan objek tukar guling yang masih di lakukan penyidikan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih bekerja.
Dimana, usai keluarnya hasil dari tim ahli KJPP. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri akan dikonversikan dalam bentuk perhitungan Kerugian Negara (KN).
"Yang jelas hasilnya nanti kita akan konversikan dalam bentuk perhitungan Kerugian Negara. Iya baru kita ke auditor," pungkasnya.