KPU BS Tetapkan Reskan Effendi TMS, Akan Gugat KPU

Kamis 19-09-2024,16:58 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

"Tim saya banyak dan siap menggiring gugat. Ini harus saya lakukan karena saya dituntut tim saya, yaitu masyarakat,"ucap Reskan.

 

Bahkan, Reskan berkeyakinan gugatan tim kuasa hukumnya akan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dirinya dinyatakan TMS dapat dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk dapat maju pada Pilkada BS.

 

"Saya gugat nanti saya dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa saya tidak ada masalah. Pasti Mahkamah Konstitusi akan menganulir, Pilkada dibatalkan dan ulang kembali ikutkan Pak Reskan, karena sudah ada contoh,"beber Reskan.

 

Ia menyampaikan keyakinannya dapat meraih kemenangan pada Pilkada BS bersama dengan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat. Sebab dirinya mengklaim memiliki basis pendukung yang sangat luar biasa dan bukan hanya pernah menjadi bupati terpilih di BS, tetapi juga pernah menjadi ketua tim pemenangan Rohidin Mersyah saat pemilihan gubernur dan Gusnan Mulyadi pada pemilihan bupati yang berhasil menang oleh dirinya dan tim pemenangan.

 

BACA JUGA:Ayo Ramaikan Senam Gembira KPU bersama Radar Seluma, Dapatkan Door Prize bertabur hadiah

BACA JUGA:All New Xenia Model Baru Desain Lebih Canggih, dan Menggoda Bertenaga Tinggi Mobil Ini! Mirip Avanza Baru

"Kesempatan terbuka dan sudah dipelajari, serta dipertimbangkan dengan matang dan sudah saya tanya. Saya ini sudah bisa mencalon kembali dan saya yakin bisa memenangkan Pilkada ini. Maka saya ikut, ternyata saya dianulir oleh KPU,"kata Reskan.(yes)

 

Kategori :