Jumat 20 September, 930 Anggota BPD di Seluma Dikukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun

Rabu 18-09-2024,16:38 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

SELUMA, Radarseluma.Disway.Id, -  177 Kades akan dikukuhkan dari jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun pada Rabu (11/9). Disebutkan bahwa,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma segera mengukuhkan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun. Dari 182 desa, terdapat 930 anggota BPD yang masa jabatannya akan diperpanjang.

 

BACA JUGA:Terkait Menteri Dari PKB, Cak Imin: Komposisi Kabinet Hak Presiden

BACA JUGA:Harga dan Promo Varian Honda Brio Satya S M/T DP Rendah, Cicilan Ringan, Proses Lebih Cepat Simak!

 

"Untuk BPD insya allah akan kita kukuhkan pada Jumat (20/9). Rencana lokasinya di Gedung Daerah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Seluma Nopetri Elmanto, kemarin (18/9).

 

Nopetri mengatakan saat ini DPMD sedang mempersiapkan pelantikan. "Saat ini sebanyak 930 anggota BPD dari 182 desa yang akan dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun," tegas Kepala DPMD.

 

Lebih lanjut, Kepala DPMD mengatakan saat ini SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD Seluma ini masih diproses. Sehingga tinggal proses pelantikannya saja. "Untuk SK sedang diproses. Sehingga saat waktunya pelantikan pengukuhan masa jabatan tidak ada masalah lagi," tegas Nopetri. 

 

BACA JUGA:Toyota Avanza Masuk Generasi Keempat Mobil Terpopuler dan Terlaris di Pasar Otomotif di Indonesia

BACA JUGA:Inilah 7 Artis Indonesia Dengan Pernikahan Tersingkat. Siapa Saja Ayoo Kita Cari Tau.

Perpanjangan masa jabatan BPD ini sama seperti perpanjangan masa jabatan kades. Yakni merujuk kepada  Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun. 

Kategori :