Akhir September Ini, Cakada Diminta Laporkan Dana Kampanye

Selasa 17-09-2024,16:40 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Mobil Toyota Avanza Kendaraan Paling Laris Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Indonesia

"Untuk rekening harus atas nama paslon setelah dilakukan penetapan. Jadi nanti saat penyerahan LADK harus sudah lengkap atas nama paslon yang akan maju Pilkada Seluma," tegas Henri.

 

Menurutnya, LADK wajib disampaikan oleh paslon. Hal ini dilakukan untuk memudahkan KPU dalam memantau dana kampanye setiap paslon. Baik sumber dana maupun penggunaan dananya. Sehingga harus disampaikan oleh paslon. (adt)

 

Kategori :