Penetapan Zona Hijau Kampanye, Kewenangan Pemda

Selasa 17-09-2024,08:46 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

Seluma, Radarseluma.Disway.Id,  - Jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 25 September nanti Komisi Pemilihan Umun (KPU) Seluma akan menetapkan zona hijau terbuka berdasarkan surat dari pemerintah daerah.

 

BACA JUGA:Asyik! Diskon Potongan Harga Honda Brio Tipe RS M/T Mobil Populer dan Terlarus di Pasar Otomotif di Indonesia

BACA JUGA:Kijang Innova Beberapa Sentuhan mulai dari New Grille Design with Dark Gray Paint and Chrome List Ornament

 

 Selain itu KPU juga meminta difasilitasi lapangan terbuka di setiap kecamatan untuk lokasi menggelar kampanye terbuka.

Surat Keputusan (SK) KPU terkait dengan titik lokasi yang diperbolehkan atau tida memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Apakah nanti tetap zona hijau pada saat kampanye Legislatif atau berbeda itu merupakan ranahnya pemerintah daerah," kata Henri Arianda, Ketua KPU Seluma, kemari.

 

BACA JUGA:Asuransi Resolution Life Menunjuk Moses Ojeisekhoba sebagai Presiden

 

Henri menambahkan titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut nanti akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), baik oleh  KPU Kabupaten/Kota.

 

Kategori :