DPRD Seluma Akui Tak Cukup Waktu Bahas APBD Perubahan

Sabtu 14-09-2024,09:12 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma tampaknya akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. 

 

BACA JUGA:Kuota Replanting Sawit di Seluma Belum Jelas, Usulan Telah Disampaikan Distan

BACA JUGA:Update Harga Honda Brio Satya S 2024 Mobil Terjangkau dengan Model Baru yang Menarik Perhatian

 

Pasalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma diperkirakan belum siap melakukan pembahasan mengingat mereka baru akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tanggal 23 September nanti sampai dengan lima hari.

 Sedangkan APBD Perubahan paling lambat harus disahkan pada tanggal 30 September.

Belum lagi, Raperda APBD Perubahan ini masih perlu dibahas di Komisi. Padahal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.

 

Pemkab Seluma sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri, termasuk juga ke Kemenkeu. Untuk meminta petunjuk terkait permasalahan yang dihadapi oleh daerah saat ini. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto mengatakan bahwa dari hasil koordinasi Pemkab Seluma ke pemerintah pusat.

 

 Bahwa untuk RAPBD Perubahan tahun 2024 akan disahkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sebagai acuan dalam pelaksanaan belanja perubahan pada tahun 2024 ini. 

"Kami sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri dan Kemenkeu. 

Kategori :