TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id, - Upaya Diversi terhadap anak pelaku yakni berinisialkan JK (16). Yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi, yakni Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Tak membuahkan hasil (Tak Tercapai) atau gagal. Hingga JK akan dilanjutkan dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Belasan Pemuda Mabuk Miras Siang Bolong, Diamankan Satpol PP BS
BACA JUGA: Tegas Terapkan Prinsip ESG, Bank Mandiri Masuk Peringkat Majalah TIME
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma usai pelaksanaan diversi. Kajari mengatakan, dalam upaya diversi terhadap anak pelaku (JK) dari pihak Pengadilan Negeri Tais telah memfasilitasi dalam upaya diversi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PN Tais--
Dalam upaya diversi yang telah digelar pada Jumat (13/9) siang, sekitar Pukul 14.30 wib. Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais yang digelar secara tertutup. Dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Murniawati Priscilia DD, SH MH. Terlihat dihadiri oleh JPU Kejaksaan Negeri oleh, Eko Darmansyah, SH. Bahkan dari pihak Pendamping Kemasyarakatan Bapas dan Kuasa Hukum Anak Pelaku dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Seluma.
"Terkait diversi ini, dari Pengadilan Negeri Tais sendiri sudah memfasilitasi. Hari ini sudah kita lakukan, namun dari pihak korban sendiri sudah menyatakan tidak bersedia. Sehingga upaya diversi nya tidak tercapai dan akan dilanjutkan dalam persidangan," sampai Eko saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Eko, untuk jadwal agenda sidang terhadap anak pelaku JK. Telah ditetapkan akan digelar pada hari Selasa, 17 September 2024 mendatang. Agenda sidang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Ada 4 Formasi Kosong di CPNS BS, Ada Kuota 60 Formasi