Pajak Kendaraan Tak Dibayar, Korban Lakalantas Terancam Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Sabtu 14-09-2024,07:10 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,  – Program pemutihan pajak kendaraan  saat ini tinggal tersisa sekitar 2 bulan kedepan. Hingga saat ini belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat Bengkulu. Khususnya masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: Tegas Terapkan Prinsip ESG, Bank Mandiri Masuk Peringkat Majalah TIME

BACA JUGA:Kualitas Kredit Nasional Masih Baik Sampai Pertengahan Tahun 2024

Hal tersebut terlihat dari data Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD) atau Sistem administrasi manunggal satu pintu (Samsat) Kabupaten Seluma. Dalam program pemutihan pajak kendaraan, hingga saat ini progressnya per 11 September 2024 ini persentasenya baru terealisasi sekitar 75,48 persen dari total 69,186 unit kendaraan roda dua maupun roda 4 atau lebih, baik kendaraan pribadi, umum/perusahaan ataupun kendaraan dinas. Dengan jumlah total tunggakan mencapai Rp64.816.125.500.

 

Hal ini menjadi perhatian serius bagi setiap pengendara. Hal tersebut lantaran, pihak Jasa Raharja mewacanakan rencana penghapusan pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas. Apabila salah satu syarat klaim asuransi jiwa. Yakni kewajiban taat membayar pajak kendaraan tak diindahkan.

 

Seperti yang disampaikan  Putra Eka Rafta Yuda, SE AWP selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, upaya sosialisasi berkaitan dengan Jasa Raharja terus digencarkan ke sekolah-sekolah dan sejumlah desa di Kabupaten Seluma. Yakni tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

 

Melalui peraturan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Baik di darat, laut, maupun udara.

 

"Kita selalu mengingatkan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa/kelurahan untuk menjadi perhatian. Bahwa Jasa Raharja tidak akan lagi memberi jaminan asuransi terhadap pengendara yang tidak membayar pajak kendaraannya, tidak memiliki SIM, ikut balapan liar, melawan arus dan pengendara yang masih dibawah umur. Kita masih menunggu keputusan dari Direksi yang ada di kantor pusat. Kami juga menunggu pengesahan peraturan tersebut akan dapat kami segera terapkan aturan baru tersebut," sampai Putra.

BACA JUGA:Ada 4 Formasi Kosong di CPNS BS, Ada Kuota 60 Formasi

Kategori :