SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Usai dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri oleh Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma beberapa hari yang lalu. JK (16) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma. Diketahui terlibat dalam penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan. Saat ini akan menjalankan proses. Dengan upaya diversi yang diagendakan pada Jumat (13/9) siang, di Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Belum ke Hongkong Jika Belum ke Avenue of Stars, Sering Jadi Tempat Syuting
BACA JUGA: Ambil Paket Sabu, Pria Bertato Warga Bengkulu Diringkus di Seluma! Satu Kabur
"Untuk anak pelaku (JK) besok dilakukan upaya diversi di Pengadilan Negeri Tais. Sesuai petunjuk dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Upaya diversi dalam penanganan kasus yang melibatkan JK tersebut. Mengingat JK merupakan anak dibawah umur. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
"Kita lihat hasil nya besok mas," singkatnya.
JK diketahui terkait kasus dugaan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan, terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Bungamas, Kecamatan Seluma Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VIII/ 2024 /SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 2 Agustus 2024. Perihal dugaan tindak pidana 'Turut serta melakukan Penganiayaan Berat dan/atau Turut serta melakukan percobaan Pembunuhan'. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.