SELUMA - Sehubungan dengan Erwin Octavian kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Seluma pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma 27 November 2024 nanti.
Maka sebelum penetapan paslon, kepala daerah yang mengikuti kembali kontestasi Pilkada harus mengajukan cuti sesuai dengan surat edaran Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
BACA JUGA: Kasi Intel Kejari Seluma Jadi Kasi Pidsus di BS
BACA JUGA:Polisi Tangkap 7 Terduga Pelaku Provokasi Pengancaman Bom, Saat Kunjungan Paus Fransiskus
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan sebanyak lima daerah di Provinsi Bengkulu akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs). Termasuk Bupati Seluma yang saat ini mengajukan cuti selama masa kampanye .
"5 daerah di Provinsi Bengkulu akan dipimpin Pjs termasuk kabupaten Seluma. Pjs akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan usulan dari Gubernur, " Sampai Rohidin.
Lanjut Rohidin, Pjs yang diusulkan Gubernur setiap daerah satu nama dari Pejabat provinsi diambil Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu.