BACA JUGA:Besok, Jaksa Turunkan Ahli! Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma
Diterangkan Hengky, adapun kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut berawal dari anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu (1/9) malam, sekira pukul 21.00 Wib. Saat anggota melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Bunga Mas. Anggota melihat ada satu laki - laki yang sedang berada di pinggir jalan. Tepatnya berada di simpang 3 RT 01 RW 01 Kelurahan Bunga Mas, dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Berawal di dapatkannya informasi tim Opsnal Satresnarkoba, adanya seorang laki-laki yang akan melintas Kelurahan Bunga Mas. Dari informasi itulah anggota tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menghentikan orang yang dicurigai tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Karyawan Perusahaan Di Seluma Wajib Ditanggung BPJS
BACA JUGA: BSI Gandeng Komunitas Pengusaha TDA Luncurkan Kartu Co-Branding, Majukan UMKM
Melihat hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma langsung mendekati pemuda tersebut. Hingga mengamankan seorang laki - laki, setelah ditanya dan dilakukan penggeledahan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma menemukan satu paket kecil yang diduga barang Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus kertas warna coklat didalam dompet warna hitam yang berada di kantong sebelah kiri celana pendek terduga pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ganja," ujarnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti (BB) barang Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ganja. Terduga pelaku beserta BB langsung digelandang ke Mapolres Seluma, untuk dilakukan pemeriksaan.