Tak Ada Kewajiban Menteri Mundur, Istana Hargai Pilihan Tri Rismaharini

Jumat 30-08-2024,17:10 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Ari menegaskan, tidak ada kewajiban bagi menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya jika mengikuti kontestasi pilkada.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Facelift Resmi Diluncur di Pasar Otomotif Tanah Air. Mobil ini Memiliki Fitur Interoor

BACA JUGA: Pihak Keluarga Tak Mau jadi Mediator, Perceraian Nisya-Andika akan terjadi?

 

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau Kepala Lembaga untuk mundur dari jabatannya jika hendak maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah," lanjutnya.

 

Namun, Ari menambahkan seorang menteri memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena maju dalam Pilkada, keputusan tersebut merupakan hak pribadi yang harus dihormati.

 

"Keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut adalah hak pribadi yang patut dihormati," tambah Ari.

 

Hingga keterangan ini disampaikan, Ari menyebut bahwa Risma belum secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.

 

"Sampai saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri sosial," tandasnya.

 

Sebelumnya, Risma menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sosial terkait pencalonannya sebagai bakal calon gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2024.

Kategori :