BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id, - Setelah dilaksanakan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan, Kemenag Bengkulu Selatan dan Cabdin wilayah III Manna. Oleh
Dinas Kesehatan (Dinkes) mengikuti empat Surat Keputusan(SK) empat Mentri tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) nantinya tenaga kesehatan yang ada di UKS setiap sekolah harus mempunyai SK dari Dinas Kesehatan.
BACA JUGA: 100 Personil Polres Seluma Diturunkan, Amankan Pendaftaran Cakada
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan,M.Kes menyampaikan adanya SK berasal dari Dinas Kesehatan maka legalitas tenaga kesehatan yang ada di UKS memang benar-benar diakui atau jelas sehingga nantinya setiap persoalan kesehatan bisa ditangani secepatnya.
"Selama ini petugas UKS ada disetiap sekolah belum berada dibawah naungan Dinas Kesehatan. Untuk UKS ini tidak ada paksaan bagi sekolah yang mampu saja, intinya kalau sekolah memiliki UKS tenaga kesehatan wajib mendapatkan SK dari Dinas Kesehatan, sama halnya dengan Bidan desa,"ujar Didi.
Tapi hanya hal itu, tidak dipaksakan, bagi sekolah yang mampu saja tergantung dengan kemampuan sekolah menggaji. Apalagi UKS merupakan persyaratan untuk Akreditasi sekolah itu sendiri, untuk UKS ini akan kita tempatkan petugas kesehatan disana mulai dari tingkat, Paud, SD, SMP dan SMA.
BACA JUGA:Kompak, 10 Ribu Pendukung Teddy Rahman - Gustianto Birukan Lapangan Lubuk Kebur dan Depan KPU Seluma
BACA JUGA: Rifa'i-Yevri Daftar ke KPU BS Kamis, Hari Terakhir
"UKS memang tidak wajib menempatkan tenaga kesehatan, tapi kalau sekolah tersebut memerlukan petugas, maka dari MoU yang sudah disepakati, petugasnya harus dari Dinas Kesehatan. Agar lebih aman karena petugas kesehatan yang ada di UKS akan dinaungi ataupun diawasi oleh dokter langsung,"gumam Didi.