KPU Seluma, Mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024

Minggu 25-08-2024,19:55 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

F. Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah mantan pidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang

 

G. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

H. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

 

I. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi

 

J. Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara

 

K. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh pengadilan hukum tetap

 

L. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

 

M. Belum pernah menjabat sebagai Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (Dua) kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama untuk calon Gubenur, Wakil Gubernur, calon Bupati, Wakil Bupati dan calon Wali Kota, Wakil Walikota

 

Kategori :