Sehingga dengan adanya berita acara, maka KPKNL bisa melakukan penilaian yang objektif dalam menentukan berapa besar nilai aset. Maka nantinya siapa yang akan mengambil lelangan sejak awal pemeliknya sudah mengetahuinya. Sedangkan untuk KPKNL melakukan penilaian akan dijadwalkan pada Senin(26/8/2024) mendatang.
"Untuk jumlah aset kendaraan roda empat sebanyak 30 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 56 unit, tapi dari usulan tersebut tidak semuanya akan disetujui, intinya setelah penilaian maka akan mengajukan lelang yang dianggap layak dan menghapus aset,"ucap
Bahidin.
Setelah hasil penilaian akan langsung diserahkan kepada pihak Sekretaris Daerah dan Inspektorat, nantinya pihak KPKNL menunggu dan masukkan kedalam dalam lelang sesuai hasil penilaian.
BACA JUGA:Menpan RB Umumkan Hal Mengejutkan, Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Akan Diangkat PPPK
"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan aset lelangan kami persilakan untuk mengikutinya, karena proses lelang ini tidak ada sistem pengkondisian.Siapaun yang dapat nanti boleh dan asalkan menang dalam proses lelang,"pungkas Bahidin.(yes)