Pelamar wajib mengunggah dokumen digital pas foto formal dengan latar belakang merah.
Foto yang diambil harus foto diri terbaru dan mengenakan pakaian rapi dengan wajah terlihat jelas.
Foto tersebut kemudian dipindai dan disimpan dalam format jpeg/jpg dengan ukuran paling besar 200 Kb.
2. Scan Swafoto ukuran maksimal 200 Kb
Selain pas foto, peserta CPNS 2024 juga wajib mengunggah dokumen swafoto (selfie). Berbeda dengan pas foto, swafoto adalah foto selfie yang diambil menggunakan perangkat kamera oleh diri sendiri.
Swafoto bisa diambil dengan latar belakang bebas, close up dalam format portrait, dan menampilkan muka yang jelas serta menghadap ke kamera.
File tersebut kemudian disimpan dalam bentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
3. Scan KTP ukuran maksimal 200 Kb
Selanjutnya, pelamar akan diminta untuk mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat melakukan pendaftaran akun SSCASN.