Polres Terbitkan DPO Terhadap Pembacokan 2 Warga Seluma dan 2 Anggota Polisi, Ini Alasannya

Kamis 22-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Pihak Kepolisian Polres Seluma, Polda Bengkulu akhirnya resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JK (16) diketahui merupakan anak pelaku almarhum Ardan (54) yang melakukan aksi pembacokan terhadap 2 warga Kelurahan Bungamas, Kecamatan Seluma Timur. Serta melakukan aksi pembacokan terhadap 2 anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, hingga satu anggota Polres Seluma meninggal dunia.

 

BACA JUGA:Ada Indikasi Putusan MK Dibelokkan, Partai Buruh Demo di DPR Besok

BACA JUGA:Lebih dari 3500 Peserta Berkumpul di Forum Kepemimpinan Hiburan Digital 2024 (DELF 2024)

"Kita telah menerbitkan status DPO terhadap anak pelaku berinisialkan JK, berdasarkan 2 Laporan Polisi (LP)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, SH MH pada saat Press Conference yang digelar Rabu (21/8) di Mapolres Seluma.

 

Dikatakan Kabag Ops, dimana dalam perkara ini terdapat dua orang pelapor. Yakni laporan pertama dilakukan oleh Jaharudin terkait dengan LPB. Serta laporan dari Ikral Nopetri terkait dengan LPA. Dalam dua Laporan Polisi tersebut ada 4 orang korban.

 

"Untuk laporan yang pertama ada 2 korban, yakni saudara Indi dan Mulyadi yang mengalami luka berat. Sedangkan untuk LP 04 pada 8 Agustus juga ada 2 korban. Yakni Bambang Ilyadi yang mengalami luka berat dan yang satu lagi rekan kami Briptu Sony yang meninggal dunia. Untuk DPO ini sudah kita terbitkan," terangnya.

 

Kabag Ops juga menambahkan, dalam laporan kasus tersebut. Pelaku dapat dikenakan pada Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Serta dalam laporan kasus yang kedua dapat dikenakan pada Pasal 214 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP Jo Pasal 212 KUHP.

 

BACA JUGA:Mitsubishi New Pajero Sport Masih Jadi Favorit Masyarakat di Degmen SUV 7 kursi ladder frame Agustus 2024

BACA JUGA: Kegiatan DAK Rp15 Miliar di Seluma, Belum Dilaksanakan

Kategori :