Masih Banyak Masyarakat Yang Tidak Paham Layanan Fidusia

Rabu 21-08-2024,16:09 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

"Selama ini banyak dari masyarakat yang tidak paham akan jaminan fidusia, jadi kegiatan ini kita laksanakan untuk memberikan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, " sampainya.

 

Selain itu, pemberi fidusia atau Debitur juga harus memahami aturan yang hukum yang mengatur fidusia, pasalnya tindak pidana di bidang fidusia sering muncul akibat kurangnya pemahaman Pemberi Fidusia atau Debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia.

 

" Banyak kasus dimana Pemberi Fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk itu kepada masyarakat maupun pihak pemberi fidusia atau debitur agar mengetahui perjanjian perjanjian dalam fidusia sehingga tidak ada lagi pelanggaran atau hal yang bertentangan dengan undang undang fidusia, " sampainya.

 

Sementara itu, Asisten 1 Setda Pemkab Seluma mengatakan, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 

 

Untuk itu, kegiatan sosialisasi fidusia ini dilakukan untuk menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang jaminan Fidusia untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja. 

 

"Selama ini kita sering mendengar masalah hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Asisten 1 Hendarsyah (ndo) 

Kategori :