"Keterangan ibuk itu panik bang, saat melihat pengendara sepeda motor yang ada didepannya bang," ujar penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, oknum guru tersebut akhirnya diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor. Sembari proses penyidikan masih dilakukan oleh anggota Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Seluma.
Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian Lakalantas maut tersebut terjadi bermula pada saat pengendara mobil jenis Suzuki Kanata warna merah marun Nopol BD 1322 BQ yang dikemudikan oleh Rahmah Juyanti (47) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SMAN 5 Seluma warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan SAM. Melaju dari arah Kota Bengkulu Selatan menuju ke arah Kota Bengkulu.
Sesampainya di ruas jalan lintas Desa Padang Peri. Melihat ada satu unit sepeda motor jenis Yamaha N Max dari arah Kota Bengkulu menuju ke arah Bengkulu Selatan yang saat itu sudah dalam kondisi oleng atau hilang kendali. Hal tersebut sontak membuat pengemudi mobil Suzuki Katana menjadi panik. Sehingga langsung bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha N Max tersebut.
BACA JUGA:Asyik! Promo Spesial Honda Brio 2024 Desain Kompak Mimikat Banyak Penggemar di Dunia Otomotif
BACA JUGA:Simak Putusan MK Ini, Bisakah PDIP Usung Cagub Sendiri?
"Untuk sementara ini, dari keterangan pengemudi mobil melihat sepeda motor yang melaju oleng. Sehingga pengemudi mobil panik dan terjadilah tabrakan. Hingga pengemudi mobil membanting stir ke arah kanan jalan," terang Kapolsek SAM, Iptu Arif Hidayat, S Kom saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Melihat kejadian tersebut, warga yang berada di sekitar lokasi bersama pihak kepolisian Polsek SAM langsung memberikan pertolongan kepada korban yang saat itu mengalami luka-luka. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Hasanuddin Damrah Kota Manna.
Hanya saja, nyawa korban tak terselamatkan lantaran mengali luka berat di bagian pergelangan tanggan kanan patah dan luka di pergelangan tanggan sebalah kiri patah, kaki sebalah kiri dan kanan luka dan luka memar di bagian kening sebalah kanan. Hingga korban dinyatakan meninggal dunia.(ctr)