Terdakwa juga dikenakan Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian KN. Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 45.439.673,00 rupiah, apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.(ctr)
Kejari Seluma Tunggu Hasil Memori Banding, Kasus Sekwan Seluma
Minggu 18-08-2024,21:30 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting
Kategori :
Terkait
Kamis 02-07-2026,07:39 WIB
Diduga Hendak Curi Motor, Pemuda Babak Belur Dihajar Massa di Sukaraja
Rabu 01-07-2026,14:30 WIB
Akibat Hindari Lubang, Mobil Dinas Kesbangpol Seluma Terlibat Kecelakaan di Air Periukan
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Minggu 21-06-2026,06:00 WIB
DP3AKB Seluma Pastikan Kondisi Psikologis Korban dan Pelaku Buli Sudah Stabil
Sabtu 20-06-2026,16:35 WIB
11 Jabatan Eslon II di Pemda Seluma Segera Dilelang, Jabatan Defenitif
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,13:04 WIB
Generasi Muda Harus Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Jumat 03-07-2026,13:07 WIB
Perluas Akses Kerja bagi Perempuan, Kemnaker dan FPPI Kerjasama
Terkini
Jumat 03-07-2026,13:07 WIB
Perluas Akses Kerja bagi Perempuan, Kemnaker dan FPPI Kerjasama
Jumat 03-07-2026,13:04 WIB
Generasi Muda Harus Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Kamis 02-07-2026,18:19 WIB
Dua Pondok Tempat Sopir Antri Sawit Terbakar, Ada Unsur Kesengajaan? Polisi Lidik
Kamis 02-07-2026,18:15 WIB
Nikmati Berbelanja Hemat di Mommy n Me 2026, Persembahan BNI
Kamis 02-07-2026,14:04 WIB