radarseluma disway.id, NASIONAL -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur tentang syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
1. Usia:
- Untuk pelamar CPNS, usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Untuk pelamar PPPK, usia minimal adalah 20 tahun, sedangkan usia maksimal disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:B1- KWK Partai Nasdem Ke Teddy - Gustianto, Berlayar? Simak Selengkapnya
BACA JUGA:Akhirnya Tes CPNS 2024 Resmi Dibuka, Download Jadwal Lengkap Disini!
2. Riwayat Pidana:
- Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.