Daftar Harga Bahan Pokok Di Seluma, Dari Beras Hingga Mie Instan!

Selasa 13-08-2024,16:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

SELUMA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Seluma, Wanharudin, memberikan informasi harga terkait bahan pokok berdasarkan surat menteri dalam negeri, Nomor: 500/2316/IJ terkait laporan pengawasan pengendalian inflasi daerah.

 

 

Sebelumnya, beliau mengungkapkan jangan sampai oknum menaikkan harga bahan pokok berdasarkan keinginan sendiri, karena semuanya ada aturan.

 

" Negara kita ini punya aturan, jadi segala sesuatu itu ada peraturannya. Salah satunya soal kenaikan bahan pokok, semua ada regulasinya yang mengatur naik turunnya harga. Jadi untuk itu jangan semaunya saja menaikan harga, " Sampainya.

 

 

Dilanjutkannya, dengan menaikkan harga bahan pokok secara sepihak berimbas pada konsumen karena barang yang dijual tidak seperti harga normalnya.

 

 

" Ya, bahwa praktek menaikan harga yang tidak wajar dapat berdampak luas hingga merugikan konsumen, " ujarnya

BACA JUGA:Djarot : PKS Berani Nggak Usung Ahok di Pilgub Jakarta?

BACA JUGA:Honda Brio Mobil Paling Terlaris, Desain Kompak Menjadi Incara Para Konsumen Versi Terbaru

Kategori :