PEMATANG AUR,Radarseluma.Disway.Id, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) ke instansi vertikal Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
BMD yang disetujui untuk dihibahkan oleh DPRD Seluma ini meliputi lahan, peralatan kantor, meja resepsionis, Gedung Olahraga (GOR), mes atau tempat peristirahatan permanen, jalan, dan lain-lainya dengan total anggaran Rp6,2 miliar.
BACA JUGA:Pemda Seluma dan DPRD, Sepakati Rancangan KUA PPAS 2025
BACA JUGA:Harga Karet Di Petani Murah, Ternyata Segini Harga Di Pabrik
Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca menyampaikan paripurna persetujuan hibah BMD ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Bupati Seluma. Dan menurut Nofi khususnya untuk lahan dihibahkan lantaran Kejari Seluma akan mendapatkan bangunan baru dari Kejaksaan Agung. Namun sebelum pembangunan itu dimulai legalitas lahan tempat akan berdirinya nanti perlu dilengkapi.
"Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh saudara bupati beberapa bulan yang lalu maka DPRD sudah membahasnya.
Ada beberapa aset tanah dan gedung yang akan dihibahkan. Ini juga penting untuk kita bahas bersama dan setujui karena pihak kejaksaan akan mendapatkan anggaran untuk pembangunan gedung baru. Nah tentu aset-aset yang belum mendapatkan persetujuan dari DPRD maka hari ini alhamdulilah telah sepakat menyetujui itu untuk dihibahkan," kata Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, kemarin (7/8).
BACA JUGA:Bupati BS dan Dandim Serta Kajari, Lepas Bibit Ikan Emas di Lubuk Larang
BACA JUGA:New Honda Brio RS Mobil Terlarus di Negara Indonesia Mobil Desain yang Kompak dan Memikat